» » ESSAY : MEMBANGUN HUTAN-KOTA DI MANADO, SALAH SATU SOLUSI UNTUK BERBAGAI MASALAH LINGKUNGAN

Manado Secara Umum
Kota Manado mempunyai luas wilayah 15.726 Hektar. Berdasarkan PERDA no.04 tanggal 27 September tahun 2000 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan di kota Manado dan PERDA no.05 tanggal 27 September 2000 tentang pemekaran kecamatan dan kelurahan maka wilayah kota Manado yang semula terdiri atas 5(lima) kecamatan dengan 68 kelurahan/desa menjadi 9(sembilan) kecamatan dengan 87 kelurahan. Luas wilayah kecamatan dan jumlah kelurahan di kota Manado adalah sebagai berikut (Nama kecamatan, Luas wilayah, Jumlah Kelurahan) :
1 Bunaken : 5212,50 ; 8
2 Tumiting : 700,17 ;10
3 Singkil: 587,13; 9
4 Wenang: 279,50 ;12
5 Tikala :1588,40; 12
6 Sario: 144,80; 7
7 Wanea: 659,95; 9
8 Malalayang: 1640,00; 9
9 Mapanget ;4913,55; 11
Jumlah: 15.726,00 ; 87

Masalah Lingkungan Hidup di Kota Manado.
Kota Manado adalah salah satu kota sedang di Indonesia. Sama seperti kota-kota lainnya yang sedang membangun, Kini Manado mengalami berbagai masalah lingkungan. Masalah dimaksud seperti meningkatnya suhu udara, Polusi udara oleh kendaraan bermotor, bising, dan berbagai masalah lainya. Ditambah dengan tata Kota Manado yang kurang bagus, menjadikan Kota ini tidak terasa nyaman lagi.
Kota Manado menerapkan sistem Pusat Kota, artinya hampir semua pusat perdagangan ada di pusat kota, Hampir semua angkutan kota lewat di kawasan pusat kota. Dapat dibayangkan betapa ramainya kawasan ini. Masalah lingkungan yang disebut diatas, paling terasa bila berada di kawasan ini. Kawasan Pusat Kota ini, berada di Kecamatan Wenang dan Kecamatan Wanea.
Belakangan Pemerintah Kota mulai menyadari kekeliruan sistem Pusat Kota, sehingga beberapa tahun terakhir ini mulai mengadakan perubahan-perubahan seperti memindahkan Rumah sakit Umum dari kawasan Pusat Kota ke Kecamatan Malalayang, Pemerintah Kota juga mulai menganjurkan pengusaha untuk membangun Pusat perdagangan menyebar di seluruh Kecamatan di Manado, tidak lagi hanya di pusat Kota. Pemerintah Kota Manado juga sedang giat dengan program “Manado Clean and Green City”, dengan menerapkan Tertib Kebersihan, Tertib Penghijauan, Tertib Lalu-lintas, Tertib PKL, Tertib Pemanfaatan Ruang, Tertib Bangunan, Tertib Pemanfaatan Fasilitas Umum, dan Tertib Kependudukan. Semua ini untuk menangani berbagai masalah di Kota Manado, termasuk masalah Lingkungan.
Tertib Penghijauan yang sedang dilaksanakan seperti menanam pohon di tepi-tepi jalan, dan pembangunan hutan kota. Hutan Kota mulai disadari sebagai salah satu solusi untuk masalah-masalah lingkungan hidup. Berikut pada tulisan ini akan dibahas tentang Hutan Kota, dan tempat-tempat di Pusat Kota manado yang menurut penulis cocok dijadikan sebagai kawasan hutan kota.

Hutan Kota
Definisi
Hutan Kota (urban forest) menurut Fakuara (1987) adalah tumbuhan atau vegetasi berkayu di wilayah perkotaan yang memberikan manfaat lingkungan yang sebesar-besarnya dalam kegunaan-kegunaan proteksi, estetika, rekreasi dan kegunaan-kegunaan khusus lainnya. Sedangkan menurut hasil rumusan Rapat Teknis di Jakarta pada bulan Pebruari 1991 hutan kota didefinisikan sebagai suatu lahan yang bertumbuhan pohon-pohonan di dalam wilayah perkotaan di dalam tanah negara maupun tanah milik yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan dalam hal pengaturan tata air, udara, habitat flora dan fauna yang memiliki nilai estetika dan dengan luas yang solid yang merupakan ruang terbuka hijau pohon-pohonan, serta areal tersebut ditetapkan oleh pejabat berwenang sebagai hutan kota.

Peranan Hutan Kota

Ameliorasi Iklim
Salah satu masalah penting yang cukup merisaukan penduduk perkotaan adalah berkurangnya rasa kenyamanan sebagai akibat meningkatnya suhu udara di perkotaan. Hutan kota dapat dibangun untuk mengelola lingkungan perkotaan agar pada saat siang hari tidak terlalu panas, sebagai akibat banyaknya jalan aspal, gedung bertingkat, jembatan layang, papan reklame, menara, antene pemancar radio, televisi dan lain-lain. sebaliknya pada malam hari dapat lebih hangat karena tajuk pepohonan dapat menahan radiasi balik (reradiasi) dari bumi. (Grey dan Deneke, 1978 dan Robinette, 1983).

Penahan dan Penyaring Partikel Padat dari Udara
Udara alami yang bersih sering dikotori oleh debu, baik yang dihasilkan oleh kegiatan alami maupun kegiatan manusia. Dengan adanya hutan kota, partikel padat yang tersuspensi pada lapisan biosfer bumi akan dapat dibersihkan oleh tajuk pohon melalui proses jerapan dan serapan. Dengan adanya mekanisme ini jumlah debu yang melayang-layang di udara akan menurun. Partikel yang melayang-layang di permukaan bumi sebagian akan terjerap (menempel) pada permukaan daun, khususnya daun yang berbulu dan yang mempunyai permukaan yang kasar dan sebagian lagi terserap masuk ke dalam ruang stomata daun. Ada juga partikel yang menempel pada kulit pohon, cabang dan ranting. Manfaat dari adanya tajuk hutan kota ini adalah menjadikan udara yang lebih bersih dan sehat, jika dibandingkan dengan kondisi udara pada kondisi tanpa tajuk dari hutan kota.

Penyerap dan Penjerap Partikel Timbal
Kendaraan bermotor merupakan sumber utama timbal yang mencemari udara di daerah perkotaan (Goldmisth dan Hexter, 1967). diperkirakan sekitar 60-70 % dari partikel timbal di udara perkotaan berasal dari kendaraan bermotor (Krishnayya dan Bedi, 1986).Dahlan (1989); Fakuara, Dahlan, Husin, Ekarelawan, Danur, Pringgodigdo dan Sigit (1990) menyatakan damar (Agathis alba), mahoni (Swietenia macrophylla), jamuju (Podocarpus imbricatus) dan pala (Mirystica fragrans), asam landi (Pithecelobiumdulce), johar (Cassia siamea), mempunyai kemampuan yang sedang tinggi dalam menurunkan kandungan timbal dari udara.

Peredam Kebisingan
Pohon dapat meredam suara dengan cara mengabsorpsi gelombang suara oleh daun, cabang dan ranting. Jenis tumbuhan yang paling efektif untuk meredam suara ialah yang mempunyai tajuk yang tebal dengan daun yang rindang (Grey dan Deneke, 1978).Dengan menanam berbagai jenis tanaman dengan berbagai strata yang cukup rapat dan tinggi akan dapat mengurangi kebisingan, khususnya dari kebisingan yang sumbernya berasal dari bawah. Menurut Grey dan Deneke (1978), dedaunan tanaman dapat menyerap kebisingan sampai 95%.
Penyerap Karbon-dioksida dan Penghasil Oksigen
Hutan merupakan penyerap gas CO2 yang cukup penting, selain dari fito-plankton, ganggang dan rumput laut di samudra. Dengan berkurangnya kemampuan hutan dalam menyerap gas ini sebagai akibat menurunnya luasan hutan akibat perladangan, pembalakan dan kebakaran, maka perlu dibangun hutan kota untuk membantu mengatasi penurunan fungsi hutan tersebut. Cahaya matahari akan dimanfaatkan oleh semua tumbuhan baik hutan kota, hutan alami, tanaman pertanian dan lainnya dalam proses fotosintesis yang berfungsi untuk mengubah gas CO2 dan air menjadi karbohidrat dan oksigen. Dengan demikian proses ini sangat bermanfaat bagi manusia, karena dapat menyerap gas yang bila konsentrasinya meningkat akan beracun bagi manusia dan hewan serta akan mengakibatkan efek rumah kaca. Di lain pihak proses ini menghasilkan gas oksigen yang sangat diperlukan oleh manusia dan hewan. Widyastama (1991) mengemukakan, tanaman yang baik sebagai penyerap gas CO2 dan penghasil oksigen adalah : damar (Agathis alba), daun kupu-kupu (Bauhinia purpurea), lamtoro gung (Leucaena leucocephala), akasia (Acacia auriculiformis) dan beringin (ficus benyamina).
Peranan hutan kota lainnya adalah untuk Pelestarian Plasma Nuftah, Penyerap dan Penjerap debu semen, Mengurangi Bahaya hujan asam, Penyerap Karbon-monoksida, Penahan angin, penyerap dan penapis bau, mengatasi penggenangan, Mengatasi Intrusi air laut, Pelestarian air tanah, dan banyak lagi peranan yang menguntungkan.
Dengan fungsi hutan Kota seperti yang diuraikan di atas, maka Kota Manado sangat perlu untuk membangun hutan Kota. Dengan demikian dapat terus membangun dalam berbagai bidang, dan tetap peduli pada lingkungan sekaligus sebagai salah satu solusi untuk masalah lingkungan.

Tempat-tempat membangun hutan Kota di Manado.
“Untuk membuat taman dan hutan kota minimal dipenuhi beberapa syarat. Seperti luasnya taman dan hutan kota seharusnya minimal 20% dari wilayah kota tersebut” Demikian disampaikan seorang pakar lingkung Dr. Ir. Heinz Frick, dipl.Arch., FH / SIA saat diskusi Kawasan Pendidikan yang Ekologis, Rabu (14/4) di Unika Soegijapranata.
Kalau menggunakan pendapat ini, maka Manado harus menyediakan beberapa kawasan Hutan Kota yang luasnya kira-kira 3.000 Ha. Tentu saja ini hampir tidak mungkin untuk dilakukan dalam jangka pendek tetapi mungkin saja dapat dilakukan dalam jangka panjang, apabila Pemerintah Kota memang serius menangani masalah ini.
Dengan melihat permasalahan lingkungan di Kota Manado, pembangunan Hutan Kota juga harus dilaksanakan dalam jangka pendek, minimal dua tahun kedepan. Kawasan pusat kota harus menjadi perhatian utama pembangunan hutan kota dalam jangka pendek, karena kawaan ini yang paling terasa masalah-masalah lingkungan yang telah disebutkan sebelumnya.

About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply