» » » Joli divonis 12 tahun penjara dan denda Rp10 M

Dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf B undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Joli Ferry Mumek, terdakwa yang diseret ke meja hijau, atas perbuatan membawa lari uang milik nasabah Bank BNI senilai Rp7,7 Miliar, akhirnya divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 12 tahun, dan Joli pun diharuskan untuk membayar denda Rp10 Miliar. Jika tidak Joli harus menggantinya dengan hukuman badan atau subsider 1 tahun penjara. 

Amar putusan ini dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Verra Linda Lihawa SH MH, dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar Kamis (25/9) di Pengadilan Negeri (PN) Manado. "Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa pantas untuk divonis 12 tahun penjara karena terbukti melanggar undang-undang perbankan, dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa adalah pegawai bank BNI, serta perbuatan terdakwa dapat merugikan negara. Kemudian untuk hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan selama dalam persidangan," tegas Lihawa. Putusan ini pun lebih rendah 2 tahun, dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baso Barahima SH, dan Mudeng Sumaila SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp10 Miliar. Untuk itu JPU masih menyatkan pikir-pikir dengan putusan Hakim. "Atas putusan ini, kami masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan banding," tandas Barahima.




About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply