» » MAJESTIC KAWANUA BELUM BISA BEROPERASI KARENA BELUM MEMILIKI IJIN BERLAYAR

Polemik tentang keberadaan Kapal cepat Majestic Kawanua dan Majestic Kawanua II terus berlanjut, Kapal cepat yang dalam launchingnya dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara ,dan unsur forkompinda belum bisa beroperasi.hal  disebabkan adanya kendala terkait izin jaringan rute pelayaran yang belum dimiliki oleh PT Pelayaran Lintas Nusa Utara sebagai Managemen dari kapal cepat tersebut yang dipermasalahkan oleh Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Sulut.
Pihak Majestic Kawanua melalui kuasa hukumnya, Denny Aling mengatakan bahwa Izin jaringan rute pelayaran dari Kementerian Perhubungan sementara diurus, pihaknya mempertanyakan tentang Sikap Sekretaris INSA Sulut, Ventje Janis yang terkesan menghalang-halangi usaha mereka. Aling  menambahkan  usulan rute justru diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Sementara itu Sekretaris INSA Sulut, Ventje Janis mengatakan  pemerintah daerah yang tak berkoordinasi dengan mereka dalam memberikan rekomendasi untuk operasional Majestic Kawanua, karena sesungguhnya berdasar amanat peraturan, INSA mesti dilibatkan.
Agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut,maka Anggota Komisi III, Adriana Dondokambey meminta penjelasan dari INSA mengenai ketentuan dan peraturan atau perda yang mana yang mengatakan harus ada rekomendasi dari INSA agar kapal bisa berlayar, karena menurutnya, pada tanggal 3 November, Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang sudah menyurat ke Dirjen agar dapat ditetapkan alur pelayaran dari Majestic Kawanua, dan pada tanggal 14 November mendapat Balasan dari Dirjen yang menyetujuinya dengan harus memperhatikan kelayakan Kapal, dan dari Pihak Majestic kawanua sendiri juga sudah menghubungi pihak Dirjen dan mendapat jawaban agar berhubungan dengan Pemerintah Provinsi.
Wakil Ketua Komisi III, Amir Liputo Secara tegas juga meminta kejelasan kepada kadis Perhubungan Sulut, kenapa yang diijinkan berlayar hanya 1 kapal bukan dua-duanya.
Menurut Kadis Perhubungan Sulut, Joy Oroh menegaskan, pihak perusahaan kapal cepat memang sudah mendapat rekomendasi, sehingga Majestic Kawanua bisa dilaunching Gubernur Sarundajang.Hanya saja koordinasi dengan INSA belum mencapai titik sepakat.
Untuk itu dari komisi III meminta agar dinas perhubungan bias secepatnya menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut.

About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply